Selasa, 12 Mei 2009

HAK GUGATAN ORGANISASI

Bahwa di dalam berbagai diskusi, terutama dikalangan akademisi, LSM, maupun dari Kalangan Para Hakim berkaitan dengan Gugatan organisasi di Pengadilan. Gugatan tersebut dapat dikaji diberbagai peraturan berkaitan dengan legal standing dengan mengacu ketentuan-ketentuan antara lain :


a. Penjelasan Pasal 38 (3) UU No : 23/1997 yang menyiratkan " keberadaan organisasi lingkungan hidup diakui memiliki ius standi ke pengadilan baik ke pengadilan umum maupun kepengadilan TUN, tergantung pada kompetensipengadilan yang bersangkutan dalam memriksa dan mengadili perkara yang dimaksud "

b. Pasal 53 ayat 1 UU No : 5 Tahun 1986, yang intinya pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN adalah seorang atau badan hukum perdata, dalam masalah ini maka suatu organisasi / LSM asalkan berbentuk badan hukum perdata dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengajukan gugatan ke PTUN .


Sedangkan obyek sengketa yang dapat diajukan dalam gugatan hak organisasi adalah berupa keputusan TUN seperti keputusan tentang perizinan ,sebagaimana dimaksud pasal 18-21 UU No :23 Tahun 1997. Mengingat berlakunya azas ergo omnas di Peratun, dimana putusannya berlaku untuk umum maka yang paling efektif diterapkan adalah hak gugat organisasi ( legal standing ) karena di Peratun tuntutan utamanya bukan ganti rugi dan tidak diperlukan adanya prosedur notifikasi..